Mungkin banyak dari kita yang enggan mengurus administrasi kendaraan bermotor kita(Perpanjang STNK,Cek Fisik, Balik Nama, Pindah Alamat dsb) dikarenakan asumsi ribet yang sudah melayang dikepala kita. Disini saya coba membantu menjelaskan bagaimana proses tersebut(semoga tidak tambah bikin ribet)
1. Perpanjang STNK(Pajak Tahunan):
ini adalah proses rutin yang mesti dilakukan pemilik kendaraan. Syarat utamanya :
- KTP Asli sesuai BPKB dan STNK(siapkan fotokopi nya juga)
- STNK Asli(tidak perlu di fotokopi)
- BPKB Asli(untuk ditujukkan) dan Siapkan Fotokopi lembar paling depan, dan lembar data pemilik terakhir(kita).
- Siapkan uang untuk biaya administrasi(biasanya senilai yang tercantum di STNK tahun kemarin).
Prosesnya :
- Isi formulir pada kantor samsat sesuai alamat(untuk di DKI jakarta bisa jakarta mana saja), untuk petunjuknya pengisian tersedia disana.
- Lampirkan berkas yang diperlukan pada formulir
- Masukkan pada loket pendaftaran
- Tunggu sampai dipanggil untuk nomor Resi(invoice)
- Bayar pada loket keuangan sesuai invoice saja(biasanya disebelah loket pendaftaran)
- Tunggu sekitar 10-60 menit untuk menunggu STNK anda selesai dan proses selesai.
2. Ganti STNK+Plat nomor(5 Tahunan)
Ini proses 5 tahunan, yang mana STNK harus diganti bagian depan dan belakang. Syaratnya tidak jauh berbeda :
- KTP Asli sesuai BPKB dan STNK(siapkan fotokopi nya juga)
- STNK Asli(tidak perlu di fotokopi)
- BPKB Asli(untuk ditujukkan) dan Siapkan Fotokopi lembar paling depan, dan lembar data pemilik terakhir(kita).
- Siapkan uang untuk biaya administrasi(biasanya senilai yang tercantum di STNK tahun kemarin+Biaya STNK BARU dan PLAT NOMOR+ Bea Cek Fisik).
Prosesnya :
untuk proses ganti STNK, diperlukan adanya cek fisik.
>>Cek Fisik
- masukkan kelokasi cek fisik, nanti ada petugas yang menangani motor kita. dari sana akan diberi kertas identitas nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan kita.
- Setelah itu, ada ACC berkas Cek fisik di loket Acc berkas tapi jangan lupa, kendaraan anda diparkir dulu di tempat parkir yang aman
- Cek Fisik harus dilakukan di samsat sesuai ktp.
- Dari loket tersebut akan keluar surat, untuk penambah kelengkapan berkas administrasi.
>>Proses Administrasi :
- Isi formulir pada kantor samsat sesuai alamat, untuk petunjuknya pengisian tersedia disana.
- Lampirkan berkas yang diperlukan+ berkas cek fisik
- Masukkan pada loket pendaftaran
- Tunggu sampai dipanggil untuk nomor Resi(invoice)
- Bayar pada loket keuangan(biasanya disebelah loket pendaftaran)
- Tunggu sekitar 10-60 menit untuk STNK.
- Bawa berkas Resi yang sudah dibayar ketempat pengambilan Plat nomor(biasanya beda lokasi tapi gak jauh).
- Tunggu sekitar 20 menit, dan plat nomor jadi dan biasanya masih anget itu plat nomor.
3. BALIK NAMA/TUKAR NAMA
Proses ini biasa dilakukan jika kita membeli kendaraan 2nd yang mana kendaraan tersebut bukan atas nama kita dan ingin kita alihkan menjadi nama kita, prosesnya mirip seperti ganti STNK namun ada proses cabut berkas dan tulis BPKB, dan biasanya memakan waktu lebih dari 1 hari.
Persyaratannya :
- KTP Asli alamat yang dituju untuk perubahan.
- Kwitansi pembelian(dengan tanggal maks 1 minggu sebelum waktu ngurus) biasanya pas kita jual beli, penjual memberi 2 lembar kwitansi kosong(1 bermaterai dan 1 tidak) dengan tanda tangannya, ini bisa kita tulis pada saat proses balik nama/ tukar nama.
- STNK Asli(tidak perlu di fotokopi)
- BPKB Asli dan Siapkan Fotokopi lembar paling depan, dan lembar data pemilik terakhir(kita).
- Siapkan uang untuk biaya administrasi(siapkan saja sebanyak 2 kali biaya PKB yang tertera di STNK ini tergantung pemda).
Prosesnya :
>>CEK FISIK :
- masukkan kelokasi cek fisik, nanti ada petugas yang menangani motor kita. dari sana akan diberi kertas identitas nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan kita.
- Setelah itu, ada ACC berkas Cek fisik di loket Acc berkas tapi jangan lupa, kendaraan anda diparkir dulu di tempat parkir yang aman
- Cek Fisik harus dilakukan di samsat sesuai ktp.
- Dari loket tersebut akan keluar surat, untuk penambah kelengkapan berkas administrasi.
ADMINISTRASI :
>>Cabut berkas:
- Isi formulir pendaftaran pada lokasi kita sekarang. sebagai rujukan untuk cabut berkas, bawa berkas cek fisik juga.
- Berangkat ke samsat dimana pemilik asal kendaraan tersebut.(Kalau sesama jakarta, baik jakarta manapun bisa di samsat yang sama )
- Masukkan berkas biasanya mesti menunggu beberapa hari baik sesama jakarta maupun beda lokasi, setelah jadi surat cabut berkas nya. ini bisa menjadi tambahan berkas administrasi.
>>Proses administrasi setelah cabut berkas:
- Isi formulir pada kantor samsat sesuai alamat, untuk petunjuknya pengisian tersedia disana.
- Fotokopi Kwitansi pembelian+ surat cek Fisik untuk berkas tulis BPKB
- Lampirkan berkas yang diperlukan+ berkas cek fisik+ keterangan cabut berkas
- Masukkan pada loket pendaftaran
- Tunggu sampai dipanggil untuk nomor Resi(invoice)
- Bayar pada loket keuangan(biasanya disebelah loket pendaftaran)
- Tunggu sekitar 10-60 menit untuk STNK.
>>Jika ini bersamaan dengan proses lima tahun:
- Bawa berkas Resi yang sudah dibayar ketempat pengambilan Plat nomor(biasanya beda lokasi tapi gak jauh).
- Tunggu sekitar 20 menit, dan plat nomor jadi dan biasanya masih anget itu plat nomor.
>>TULIS BPKP :
setelah STNK selesai, kita perlu menuliskan BPKB, untuk peraturan tengah tahun 2010(peraturan baru) BPKB untuk balik nama itu akan diterbitkan BPKB baru, ini prosesnya :
- Untuk jakarta dan tangerang dan bekasi, proses tulis BPKB dilakukan di Samsat POLDA metro jaya
- masuk, lalu ambil nomor antrian.
- Bawa berkas yang sudah di fotokopi Kwitansi pembelian+ surat cek Fisik .+ BPKB Asli
- lakukan pembayaran diloket Bank(mobil 100.000 dan motor 80.000) nanti akan dikasi nomor barcode
- setelah bayar lalu isi berkas administrasi, nomor barcode nya ditempel di bagian bawah berkas kita.
- tunggu nomor antrian kita dipanggil dan masukkan berkas. nanti akan diberi tanda terima yang mana disana tercantum tanggal pengambilan BPKB
- datang pada tanggal yang dijanjikan dan ambil BPKB baru anda
- Selesai
Proses-proses diatas mungkin terkesan ribet, tapi kuncinya 1 hal, kalo bingung dateng aja kesana dan tanya-tanya semua itu akan terasa gampang kalo kita sudah pernah kesana
. Saya juga menyarankan(jika pertama kali)untuk melakukan fotokopi di kantor samsat(MAHAL MEMANG[diatas 2000 untuk beberapa lembar ]) tapi dia tau apa yang sebaiknya dilakukan untuk ngurus2 jadi sudah dirapihin dan siap dimasukkan berkasnya.
Selamat mencoba.